Panitia Sembilan – Saat menyiapkan kemerdekaan Indonesia, beberapa pejuang sebelumnya lakukan beragam cara satu diantaranya membuat Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan atau sering disebutkan Panitia Kecil ini terbagi dalam sembilan orang.
Anggota panitia sembilan terbagi dalam beberapa orang yang dipercayai saat mengulas dan merangkum hasil sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Penyiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu awalnya dibuat sesudah Jepang janjikan akan memberi kemerdekaan untuk Indonesia.
Mencuplik buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII oleh P.N.H Simanjuntak (2007), BPUPKI terbagi dalam 60 orang wakil beragam elemen masyarakat Indonesia ditambahkan tujuh orang Jepang yang tidak memiliki hak suara.
Pada 22 Juni 1945, BPUPKI membuat organisasi ini untuk percepat pendefinisian hasil sidang. Siapa pun anggota Panitia Sembilan dan apa pekerjaannya? Baca secara lengkap!
Daftar Anggota Panitia Sembilan
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
- Mr. Moh Yamin (Anggota)
- Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
- Mr. A.A Maramis (Anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
- K.H. Wachid Hasyim (Anggota)
- H. Agus Salim (Anggota)
- Abikusno Tjokrosujoso (Anggota)
Tugas Panitia Sembilan
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kelas 6 oleh M. Masan dan Rachmat, Panitia Sembilan memiliki pekerjaan yang tak jauh dari BPUPKI. Pekerjaan dari Panitia Sembilan ini ialah memuat beragam inspirasi tentang pembangunan dasar negara Indonesia merdeka.
Pada 10 Juli 1945, Ketua Panitia Sembilan yaitu Soekarno memberikan laporan jika sidang panitia pada 22 Juni 1945 sudah merangkum Pancasila. Lantas, perumusan itu disepakati oleh pihak berkebangsaan dan pihak islam.
Sampai sekarang ini, hasil perumusan dari Panitia Sembilan ini dikenali nama Piagam Jakarta atau Djakarta Charter. Isi pada Piagam Jakarta berisi lima dasar yaitu:
- Ketuhanan dengan kewajiban jalankan syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan bermoral
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipegang oleh hikmat kebijakan dalam pembicaraan/perwakilan
- Keadilan sosial untuk semua masyarakat Indonesia
Adapun isi pada Piagam Jakarta ialah seperti berikut:
“Jika sebenarnya kemerdekaan itu adalah hak semua bangsa, dan maka penjajahan di atas dunia harus dihapus, karena tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampai juga ke saat yang bahagia, dengan selamat sentosa mengantar masyarakat Indonesia di depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, berpadu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas karena karunia Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh kemauan luhur, agar berkehidupan berkebangsaan yang bebas, karena itu masyarakat Indonesia mengatakan sama ini kemerdekaannya.
Selanjutnya dibanding itu untuk membuat sesuatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang membuat perlindungan seluruh bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia, dan untuk lebih memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut melakukan keteraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, karena itu disusunlah kemerdekaan berkebangsaan Indonesia itu pada suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan masyarakat, secara berdasarkan ke: Ketuhanan, dengan kewajiban jalankan syari’at Islam untuk pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan bermoral, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipegang oleh hikmat kebijakan dalam pembicaraan-perwakilan dan dengan merealisasikan sesuatu keadilan sosial untuk semua masyarakat Indonesia.